Tersangka MS, dengan akun "Masbro", mengaku membuat video asusila bersama anaknya sendiri, lalu mengunggahnya ke grup tersebut.
Ia diamankan di Jawa Tengah. Sedangkan MJ, yang juga menyebar video inses, adalah DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu.
Tersangka lain, MA, mengunggah ulang konten dari grup tersebut menggunakan akun "Rajawali" dan ditangkap di Lampung pada 20 Mei.
Sementara KA, pemilik akun "Temon-Temon", ditangkap karena menyimpan dan menyebar konten pornografi anak.
Barang bukti yang diamankan antara lain: tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua memori card.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.