Lebih parah lagi, proses pencantuman kontak darurat di banyak aplikasi pinjol dilakukan tanpa izin atau konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Tidak ada proses klarifikasi, apalagi persetujuan tertulis.
Kondisi ini memperlihatkan betapa rendahnya standar perlindungan data dan privasi di beberapa platform pinjol ilegal. Ketidaktahuan masyarakat terhadap praktik ini menambah beban psikologis, baik bagi debitur maupun pihak ketiga yang tidak bersalah.
Langkah Preventif Melindungi Kontak Darurat
Dalam menghadapi situasi ini, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil secara etis dan legal untuk meminimalkan dampak serta memberikan perlindungan kepada pihak kontak darurat. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang disarankan oleh Hendra Setyo:
1. Berkomunikasi secara Terbuka dan Jujur
Langkah pertama adalah melakukan komunikasi terbuka dengan orang yang dijadikan kontak darurat. Sampaikan kondisi keuangan yang sebenarnya dan mintalah pengertian. “Tolong diabaikan dulu ya. Saya tidak kepikiran bakal tidak bisa bayar, tapi namanya musibah jadi tidak bisa bayar,” kata Hendra.
Dengan pendekatan yang jujur, diharapkan kontak darurat tidak merasa dikhianati dan bisa memahami bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab atas utang tersebut.
2. Tegaskan Hak Kontak Darurat
Kontak darurat berhak untuk menolak komunikasi dari debt collector. Mereka tidak wajib menjawab telepon, apalagi jika sudah bersifat mengintimidasi. “Kalau dihubungi dan tidak mau angkat, itu hak mereka,” tegas Hendra.
Langkah ini penting agar pihak ketiga merasa aman dan mengetahui bahwa mereka tidak bisa dijadikan alat tekanan oleh pihak penagih utang.
3. Blokir Nomor yang Mengganggu
Apabila ancaman terus berlangsung, langkah selanjutnya adalah memblokir nomor-nomor tersebut. Ini bukan hanya tindakan preventif, tetapi juga langkah untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, arahkan debt collector untuk langsung berkomunikasi dengan nasabah yang bersangkutan.
“Lebih baik diblok saja agar tidak diganggu-ganggu dan supaya mereka fokus menghubungi saya,” tambah Hendra.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah yang Legal dan Aman di Indonesia
Peran Literasi Keuangan dalam Perlindungan Sosial
Masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sistem pinjaman online bekerja. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak menyadari risiko yang ditimbulkan, termasuk penyalahgunaan data kontak darurat.
Oleh karena itu, literasi keuangan menjadi kunci utama dalam pencegahan. Pemerintah dan lembaga keuangan harus lebih aktif memberikan edukasi tentang hak-hak konsumen, legalitas pinjol, serta cara mengenali fintech ilegal. Edukasi ini harus dimulai dari sekolah, kampus, hingga komunitas sosial untuk menciptakan masyarakat yang melek finansial dan terlindungi dari praktik tidak etis.