POSKOTA.CO.ID - Cek ulasan lengkap 3 risiko hukum yang bakal dihadapi ketika gagal bayar pinjol, simak sampai habis.
Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat.
Namun, risiko gagal bayar atau galbay pinjol masih menjadi permasalahan serius, terutama dari sisi hukum dan finansial.
Apa saja konsekuensi hukum galbay pinjol? Berikut ini penjelasan tiga dampak hukum paling signifikan jika gagal melunasi pinjaman dari platform pinjol legal.
Baca Juga: Penting! Ini Daftar Data yang Harus Kamu Jaga Saat Gagal Bayar Pinjol
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay pinjol merupakan kependekan dari 'gagal bayar pinjaman online', yaitu situasi ketika seorang debitur tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran kepada penyelenggara pinjol sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Jika pinjaman diambil dari platform legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka debitur memiliki kewajiban hukum untuk melunasi utangnya.
Ini selaras dengan Pasal 1754 KUH Perdata yang mengatur perjanjian pinjam pakai habis dan kewajiban pengembalian.
Berikut adalah tiga risiko utama yang harus diwaspadai debitur ketika mengalami galbay.
Baca Juga: Legalitas Pinjol Sulit Dibedakan Asli atau Palsu? Cek Lewat Situs OJK Sekarang!
1. Bunga dan Denda Bertambah Besar
Salah satu risiko hukum yang paling nyata adalah meningkatnya beban finansial akibat akumulasi bunga dan denda keterlambatan.