Ancaman dari debt collector pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada individu peminjam, tetapi juga menyasar lingkungan sosialnya.
Melindungi kontak darurat dari gangguan semacam ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus bagian dari perlindungan hukum yang harus ditegakkan.
Masyarakat perlu memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk menolak praktik penagihan yang tidak manusiawi. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal demi menciptakan sistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan.
Sebagaimana disampaikan oleh Hendra Setyo, edukasi adalah benteng utama dalam menghadapi fenomena ini. Dengan pengetahuan yang tepat, kita tidak hanya melindungi diri, tetapi juga menjaga harmonisasi sosial dari ancaman yang merusak.