Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, bunga dan manfaat ekonomi lainnya dikenakan batas maksimum:
Pendanaan konsumtif:
- 0,3 persen per hari (1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari (1 Januari 2025)
- 0,1 persen per hari (1 Januari 2026)
Pendanaan produktif:
- 0,1 persen per hari (1 Januari 2024)
- 0,067 persen per hari (1 Januari 2026)
Sebagai contoh, jika A meminjam Rp1.000.000 di Februari 2024 dengan bunga 0,3 persen per hari selama 30 hari, maka bunga yang harus dibayar adalah:
- Rp1.000.000 x 0,3 persen x 30 hari = Rp90.000.
Selain itu, denda keterlambatan dapat dikenakan sesuai ketentuan dan seluruh akumulasi bunga serta denda tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Baca Juga: Data Pribadi Anda Tersebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya!
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dibayar, penyelenggara pinjol legal berhak melakukan penagihan melalui pihak ketiga. Namun, prosedur penagihan wajib mematuhi ketentuan hukum:
Debt collector harus berasal dari lembaga berbadan hukum. Harus memiliki izin dari instansi terkait dan tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK.
Tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran privasi. Penagihan harus tetap menjunjung tinggi norma sosial dan tidak melanggar hak asasi debitur.
Bila terjadi penyimpangan, debitur dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi atau pihak kepolisian.
3. Tercatat dalam SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk
Platform pinjol legal dapat melaporkan kondisi kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
Data ini akan menjadi acuan lembaga keuangan lain (seperti bank) saat menilai kelayakan kredit seseorang.