Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur

Jumat 23 Mei 2025, 09:49 WIB
Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Freepik)

Ilustrasi risiko galbay pinjol. (Freepik)

Dalam SLIK, informasi debitur dicatat dengan keterangan:

(1): Lancar

(2): Dalam perhatian khusus

(3): Kurang lancar

(4): Diragukan

(5): Macet

Jika galbay menyebabkan debitur dikategorikan dalam kelompok kredit bermasalah (NPL - Non Performing Loan).

Ini artinya peluang mendapatkan fasilitas kredit di masa depan, termasuk untuk kepemilikan rumah, kendaraan, atau usaha, bisa tertutup.

Tips Mencegah Galbay Pinjol

  • Pahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum menandatangani kontrak.
  • Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak dan produktif.
  • Hitung ulang kemampuan membayar cicilan.
  • Hindari gali lubang tutup lubang dengan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama.

Galbay pinjol bukan hanya berdampak pada kondisi finansial pribadi, tetapi juga berisiko hukum dan reputasi keuangan jangka panjang.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan pinjaman online. Pilih platform yang legal dan memahami konsekuensi gagal bayar secara menyeluruh.


Berita Terkait


News Update