Program Bantuan Biaya Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025

Jumat 23 Mei 2025, 08:15 WIB
KJP Plus adalah bantuan program biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

KJP Plus adalah bantuan program biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu berupaya untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota dalam mengakses fasilitas umum, termasuk pendidikan. Salah satu upayanya, yakni dengan mengadakan program KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin yang kesulitan mendapatkan akses ke sekolah.

Perlu diketahui bahwa masih ada banyak anak di DKI Jakarta yang terpaksa putus atau berhenti sekolah karena tidak memiliki pendanaan yang cukup.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Terpilih Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Cair Lewat Rekening KKS, Cek Sekarang Statusnya!

Melalui program bantuan sosial (bansos) KJP Plus ini, Pemprov DKI Jakarta ingin membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah, minimal hingga jenjang pendidikan SMA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang diusung Pemprov DKI untuk memberikan akses bagi masyarakat kurang mampu supaya tetap bisa mengenyam pendidikan minimal hingga menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berbeda dari bansos BPNT dan juga PKH yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyalurannya. Subsidi dana bansos KJP  Plus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial ini, peserta didik harus terdaftar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Dapodik dan basis data penerima bansos miliki pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair 3x Lipat untuk Pemilik NIK KTP Ini, Cek Selengkapnya

Pemanfaatan Dana KJP Plus

Para siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus bakal mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda dari pemerintah, tergantung jenjang pendidikan dan kebutuhannya.

Saldo dana bansos akan cair kepada peserta KJP Plus melalui rekening Bank DKI dan bisa langsung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sekolah.

Berikut ini beberapa pengalokasian dana bansos KJP Plus yang bisa dilakukan siswa.

  • Pembayaran biaya pendidikan (SPP)
  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli seragam sekolah
  • Membeli sepatu
  • Membeli bahan pangan atau kebutuhan pokok
  • Siswa gratis naik transportasi umum di Jakarta
  • Siswa gratis masuk ke berbagai tempat wisata edukatif di Jakarta

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi petugas sekolah masing-masing dan mengikuti seluruh prosedur yang diarahkan.

  • Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  • Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
  • Saat ini pendaftaran KJP Plus telah ditutup. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

  • Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
  • Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
  • Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Berita Terkait


News Update