POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu berupaya untuk memberikan kemudahan bagi warga ibu kota dalam mengakses fasilitas umum, termasuk pendidikan. Salah satu upayanya, yakni dengan mengadakan program KJP Plus.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin yang kesulitan mendapatkan akses ke sekolah.
Perlu diketahui bahwa masih ada banyak anak di DKI Jakarta yang terpaksa putus atau berhenti sekolah karena tidak memiliki pendanaan yang cukup.
Melalui program bantuan sosial (bansos) KJP Plus ini, Pemprov DKI Jakarta ingin membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah, minimal hingga jenjang pendidikan SMA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang diusung Pemprov DKI untuk memberikan akses bagi masyarakat kurang mampu supaya tetap bisa mengenyam pendidikan minimal hingga menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berbeda dari bansos BPNT dan juga PKH yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyalurannya. Subsidi dana bansos KJP Plus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial ini, peserta didik harus terdaftar Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Dapodik dan basis data penerima bansos miliki pemerintah.
Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cair 3x Lipat untuk Pemilik NIK KTP Ini, Cek Selengkapnya
Pemanfaatan Dana KJP Plus
Para siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus bakal mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang berbeda dari pemerintah, tergantung jenjang pendidikan dan kebutuhannya.
Saldo dana bansos akan cair kepada peserta KJP Plus melalui rekening Bank DKI dan bisa langsung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sekolah.