Program Bantuan Biaya Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025

Jumat 23 Mei 2025, 08:15 WIB
KJP Plus adalah bantuan program biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

KJP Plus adalah bantuan program biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Berikut ini beberapa pengalokasian dana bansos KJP Plus yang bisa dilakukan siswa.

  • Pembayaran biaya pendidikan (SPP)
  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli seragam sekolah
  • Membeli sepatu
  • Membeli bahan pangan atau kebutuhan pokok
  • Siswa gratis naik transportasi umum di Jakarta
  • Siswa gratis masuk ke berbagai tempat wisata edukatif di Jakarta

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi petugas sekolah masing-masing dan mengikuti seluruh prosedur yang diarahkan.

  • Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  • Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
  • Saat ini pendaftaran KJP Plus telah ditutup. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Syarat menjadi penerima KJP Plus


Berita Terkait


News Update