Praktis dan Legal! Cara Mengajukan Pinjaman Rp1 Juta di Akulaku dengan KTP dan Swafoto

Jumat 23 Mei 2025, 14:30 WIB
pinjaman online aman dan legal sudah berizin OJK di Akulaku, begini cara pengajuannya. (Sumber: akulaku)

pinjaman online aman dan legal sudah berizin OJK di Akulaku, begini cara pengajuannya. (Sumber: akulaku)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dana hingga Rp1 juta melalui aplikasi Pindar Akulaku.

Platform ini memungkinkan penggunanya mengajukan pinjaman mulai dari Rp300.000 hingga Rp15.000.000 dengan syarat yang tergolong sederhana, yakni hanya menggunakan KTP dan swafoto.

Akulaku dikembangkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia dan telah resmi terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan pengawasan ini, Akulaku menjadi salah satu layanan pinjaman digital legal yang aman untuk digunakan masyarakat.

Baca Juga: 7 Penyebab Pengajuan Pinjaman Ditolak Pinjol Legal, Salah Satunya Karena Hal Ini

Jenis-Jenis Pinjaman Akulaku

Akulaku menawarkan dua jenis produk pinjaman utama, yaitu:

1. Pinjaman Tunai

Pinjaman Tunai merupakan fitur pinjaman uang tunai dengan tenor pembayaran berjangka pendek.

Proses pengajuannya sangat praktis, pengguna cukup mengisi data diri, mengunggah KTP dan swafoto, lalu menunggu proses verifikasi.

  • Plafon pinjaman: Rp300.000 – Rp2.200.000
  • Tenor: 30 – 60 hari
  • Bunga: sekitar 0,01 persen – 3 persen per bulan

Produk ini sangat cocok bagi individu yang membutuhkan dana darurat dalam jumlah kecil dengan pencairan cepat.

Baca Juga: Joki Galbay Pinjol Janjikan Utang Lunas? Jangan Mau Tertipu

2. Dana Cicil

Berbeda dari Pinjaman Tunai, Dana Cicil ditujukan bagi pengguna yang membutuhkan limit pinjaman lebih besar, hingga Rp15.000.000.


Berita Terkait


News Update