DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Pemuda tamatan SD berusia 19 tahun, berinisial R, beserta temannya, Z, ditangkap Satreskrim Polsek Tajurhalang karena memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis sinte atau tembakau sintesis.
“Kedua pelaku kita berhasil amankan di tempat lokasi berbeda. Pelaku R diciduk saat transaksi di rumahnya di Cinangka, Sawangan, Depok. Sedangkan Z ditangkap di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang Ipda Mareben Simarsoit, Jumat, 23 Mei 2025.
Mareben menjelaskan kedua pelaku teman satu tongkrongan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Terminal Pondok Cabe.
Baca Juga: Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M
“Anggota melakukan undercover sebagai pembeli saat Z menawarkan tembakau sinte di pinggir jalan, langsung diringkus dengan barang bukti satu bungkus tembakau sintes murni,” ujarnya.
Pelaku R yang hanya tamat SD, sudah mampu meracik tembakau menjadi narkoba sintesis secara profesional.
“R meracik, sementara Z rumah kontrakan dijadikan tempat memecah produk untuk dijual kembali,” jelas Mareben.
Bahan baku didapat R dengan belanja online. “R membeli cairan kimia melalui Instagram @medicaleleven. Dia sudah mengedarkan sinte hasil produksinya selama lebih dari dua bulan,” ucapnya.
Cara pembuatan sinte, lanjut Mareben, cairan kimia bernama MDMB-4en PINACA disemprotkan ke tembakau asli.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bekuk 5 Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu hingga Ekstasi
“Barang bukti yang disita ada dua plastik klip berisi tembakau sintesis dan botol spray cairan kimia,” jelas dia.