Keuntungan penjualan sinte mencapai dua kali lipat. “Sekali produksi dua bungkus sinte dijual Rp 1,5 juta, modal awal Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus tembakau sintesis seberat 42 gram, botol spray cairan kimia, dan timbangan digital.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana di atas 10 tahun. Keduanya juga positif pengguna sinte berdasarkan tes urine,” tambah Mareben.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Penjaringan, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan
Sementara itu, pelaku R mengaku belajar membuat sinte dari teman.
“Setelah diproduksi di rumah Z, diedarkan di sekitar Terminal Pondok Cabe, dekat rumah saya di perbatasan Pamulang dan Sawangan,” ujar R.
R juga mengaku mengonsumsi sinte untuk menenangkan diri. “Hasil penjualan dipakai untuk biaya hidup sehari-hari. Setelah tertangkap, saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” tutur dia.