Dampak dari penyalahgunaan data ini sangat meresahkan. Banyak korban melaporkan menerima teror berupa panggilan telepon berulang, pesan intimidasi, bahkan ancaman pelecehan yang dikirim ke keluarga atau rekan kerja.
Selain itu, data yang bocor dapat digunakan untuk membuat pinjaman fiktif atas nama korban, menyebabkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
Kasus semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital yang penuh risiko.
Baca Juga: Simak! Ini 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Debitur
Langkah Melindungi Diri dari Ancaman Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan penyalahgunaan data, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.
Selalu periksa legalitas platform pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. OJK menyediakan daftar fintech legal yang dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Selain itu, hindari membagikan informasi pribadi, seperti nomor telepon atau KTP, di platform yang tidak terpercaya.
Saat mengunduh aplikasi, perhatikan izin akses yang diminta, dan tolak jika aplikasi meminta akses ke kontak atau data sensitif lainnya.
Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban ancaman penyebaran data, jangan panik. Kirimkan klarifikasi ke kontak Anda untuk menjelaskan bahwa data Anda disalahgunakan, dan laporkan kasus tersebut ke polisi atau OJK untuk tindakan hukum lebih lanjut.