POSKOTA.CO.ID – Di tengah gencarnya upaya pemerintah dan OJK dalam memberantas pinjaman online ilegal, faktanya masih banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan utang dari layanan pinjol yang tidak berizin.
Meski daftar resmi penyedia pinjol legal terus diperbarui, angka korban pinjol ilegal tetap tinggi setiap tahunnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat setidaknya ada lima penyebab utama mengapa praktik pinjol ilegal masih terus memakan korban.
Baca Juga: Waspada, Ini 3 Modus Pinjol Ilegal untuk Jerat Korban
Berikut daftarnya:
5 penyebab masih banyak korban pinjol ilegal
1. Kurangnya keterampilan pengelolaan keuangan
Banyak masyarakat mengajukan pinjaman tanpa perhitungan yang matang, sehingga tidak dapat membedakan antara utang konsumtif dan produktif.
Kurangnya keterampilan dalam mengelola keuangan membuat seseorang rentan berutang untuk keinginan, bukan kebutuhan, hingga terjerat layanan ilegal tanpa menyadari risikonya.
Baca Juga: Lindungi Kontak Darurat dari Teror Debt Collector Pinjol! Ini Cara Ampuhnya, Simak Selengkapnya
2. Belum paham perbedaan pinjol ilegal dan legal
Sebagian besar korban pinjol ilegal tidak memahami perbedaan mendasar antara penyedia yang resmi dan yang tidak.