POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan dana cepat saat sedang dalam keadaan darurat. Namun, masyarakat justru banyak terjerat dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dikarenakan sejumlah penawaran menggiurkan yang seringkali ditawarkan pihak pinjol tersebut.
Alhasil, ketika sudah terjerat utang pinjol, masyarakat tidak bisa dengan mudah keluar dari jeratan utang begitu saja.
Pasalnya, jumlah bunga besar yang diberikan pihak pinjol membuat debitur kesulitan melunasi tagihan yang dimiliki hingga banyak debitur yang berakhir gagal bayar (galbay) pinjol.
Ketika debitur mengalami galbay pinjol, pihak pinjaman online pasti akan mengirim debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang ke rumah nasabah.
Sayangnya, banyak dari DC lapangan pinjol ilegal yang seringkali berbuat kasar hingga melakukan kekerasan saat menagih utang ke rumah nasabah.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur tata cara penagihan utang pinjol yang benar.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan, Cuma Modal Teror!
Namun, karena pinjol ilegal tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK sehingga banyak dari mereka yang mengabaikan aturan tersebut.
Apabila nasabah diancam akan didatangi rumahnya oleh DC, maka kamu tak perlu risau. Jika, proses penagihan pinjaman tak sesuai aturan, debitur bisa melaporkannya ke OJK ataupun pihak berwenang.
Sebelum itu, kamu perlu mengetahui lebih dulu bagaimana tata cara penagihan utang pinjol yang benar oleh pihak ketiga seperti yang telah diatur OJK.
Tata cara penagihan pinjaman online melalui pihak ketiga
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi AFPI, setiap aplikasi pinjaman online diperbolehkan menggunakan pihak ketiga untuk menagih utang kepada debitur.
Akan tetapi, ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh pihak pinjol ketika menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman
Berikut ini tata cara penagihan utang pinjaman online melalui pihak ketiga sesuai aturan AFPI.
1. Setiap perusahaan fintech pendanaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah TERDAFTAR di AFPI dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.
2. Seluruh karyawan penagihan dari perusahaan jasa pelaksanaan penagihan diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
3. Perusahaan fintech pendanaan menggunakan pihak ketiga untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
4. Selain menggunakan pihak ketiga untuk menagih pinjaman lebih dari 90 hari, perusahaan fintech lending juga bisa melakukan beberapa hal ini, yaitu:
Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia atas nama pendana kepada penerima pinjaman tentunya harus sesuai dengan UU yang berlaku.
Untuk pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama (misalnya kerjasama supply chain atau distributor financing), di mana terdapat kerjasama antara perusahaan fintech lending, peminjam dana dan pihak ketiga yang merupakan principal/supplier/vendor/bowheer/offtaker dari penerima pinjaman (selanjutnya disebut business partner), maka untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.
5. Perusahaan fintech lending DILARANG menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK maupun AFPI.
Nah, itu lah informasi mengenai tata cara penagihan pinjaman oleh pihak ketiga yang benar dan sesuai dengan ketentuan dari AFPI.