POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan dana cepat saat sedang dalam keadaan darurat. Namun, masyarakat justru banyak terjerat dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dikarenakan sejumlah penawaran menggiurkan yang seringkali ditawarkan pihak pinjol tersebut.
Alhasil, ketika sudah terjerat utang pinjol, masyarakat tidak bisa dengan mudah keluar dari jeratan utang begitu saja.
Pasalnya, jumlah bunga besar yang diberikan pihak pinjol membuat debitur kesulitan melunasi tagihan yang dimiliki hingga banyak debitur yang berakhir gagal bayar (galbay) pinjol.
Ketika debitur mengalami galbay pinjol, pihak pinjaman online pasti akan mengirim debt collector (DC) lapangan untuk menagih utang ke rumah nasabah.
Sayangnya, banyak dari DC lapangan pinjol ilegal yang seringkali berbuat kasar hingga melakukan kekerasan saat menagih utang ke rumah nasabah.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur tata cara penagihan utang pinjol yang benar.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan, Cuma Modal Teror!
Namun, karena pinjol ilegal tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari OJK sehingga banyak dari mereka yang mengabaikan aturan tersebut.
Apabila nasabah diancam akan didatangi rumahnya oleh DC, maka kamu tak perlu risau. Jika, proses penagihan pinjaman tak sesuai aturan, debitur bisa melaporkannya ke OJK ataupun pihak berwenang.
Sebelum itu, kamu perlu mengetahui lebih dulu bagaimana tata cara penagihan utang pinjol yang benar oleh pihak ketiga seperti yang telah diatur OJK.