6 Pria Grup Fantasi Sedarah di Facebook Ditangkap, Siapa MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang Kini Jadi Tersangka?

Jumat 23 Mei 2025, 07:50 WIB
6 Pria Termasuk Admin Grup Facebook Diduga Fantasi Sedarah Resmi Jadi Tersangka.

6 Pria Termasuk Admin Grup Facebook Diduga Fantasi Sedarah Resmi Jadi Tersangka.

Keenam pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (1) tentang distribusi konten pornografi.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan produksi, penyebaran, dan penyimpanan materi pornografi.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 tentang kesusilaan di ruang publik digital.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Baca Juga: Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Cek Syarat dan Cara Dapat Potongan Harga

Reaksi Publik

Kasus ini menuai respons keras dari masyarakat luas. Banyak warganet mengecam keras tindakan para tersangka yang dianggap tidak hanya menyimpang secara moral, tetapi juga mencederai nilai-nilai sosial dan budaya bangsa.

Pemerintah, melalui Kominfo dan lembaga perlindungan anak, juga didesak untuk memperketat pengawasan terhadap grup-grup privat di media sosial yang kerap luput dari pantauan umum.

Sebagai platform tempat beredarnya grup Fantasi Sedarah, Facebook (Meta) turut disorot. Meski memiliki kebijakan ketat soal konten seksual, nyatanya grup ini bisa eksis selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi.

Fenomena ini kembali membuktikan bahwa media sosial dapat menjadi wadah subur bagi penyimpangan apabila tidak ada pengawasan ketat dari penyedia platform dan pihak berwenang.

Kepada Meta Indonesia, publik mendesak adanya peningkatan sistem moderasi dan pelaporan konten, terutama terhadap grup-grup tertutup yang cenderung dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Kasus grup Fantasi Sedarah bukan hanya tentang individu yang menyimpang, melainkan cerminan dari tantangan hukum, teknologi, dan etika di dunia digital saat ini. Penyimpangan seksual, ketika difasilitasi oleh teknologi tanpa kontrol, dapat berubah menjadi kejahatan yang masif dan sistematis.

Penanganan kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan penyedia platform untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Literasi digital harus dijadikan prioritas pendidikan, dan pelanggaran hukum harus ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap moral publik.


Berita Terkait


News Update