6 Pria Grup Fantasi Sedarah di Facebook Ditangkap, Siapa MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA yang Kini Jadi Tersangka?

Jumat 23 Mei 2025, 07:50 WIB
6 Pria Termasuk Admin Grup Facebook Diduga Fantasi Sedarah Resmi Jadi Tersangka.

6 Pria Termasuk Admin Grup Facebook Diduga Fantasi Sedarah Resmi Jadi Tersangka.

POSKOTA.CO.ID - Pada pertengahan Mei 2025, publik dikejutkan dengan temuan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Grup ini memuat konten pornografi yang mengangkat fantasi inses (hubungan sedarah), sebuah tema yang tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum di Indonesia.

Setelah laporan dari masyarakat dan patroli siber intensif oleh kepolisian, pihak berwajib berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat dalam pendirian dan pengelolaan grup tersebut. Salah satu dari mereka diketahui merupakan admin utama.

Baca Juga: Gratis Skin dan Bundle! Tukarkan Kode Redeem FF Hari Ini 23 Mei 2025 Sebelum Hangus

Tersangka Utama: MR, Pembuat Grup Fantasi Sedarah

Tersangka utama dalam kasus ini adalah pria berinisial MR. Ia ditangkap pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Provinsi Jawa Barat.

MR mengakui bahwa ia adalah pembuat grup tersebut, yang didirikan sejak Agustus 2024. Lebih mencengangkan, motif MR dalam membuat grup itu adalah demi memenuhi fantasi seksual pribadinya.

Penyidik menemukan bukti berupa foto dan video bermuatan pornografi di dalam ponsel MR. Materi tersebut sebagian besar adalah hasil unggahan di grup yang ia kelola sendiri.

Peran dan Motif Para Tersangka Lain

Selain MR, lima pria lain juga diamankan oleh pihak berwenang karena keterlibatan mereka dalam grup yang sama:

  • DK: Salah satu anggota paling aktif. Ia menggunakan grup untuk mencari keuntungan ekonomi. Konten-konten asusila yang ia unggah dijual dengan harga bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
  • MS: Menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Lukas. Belum banyak informasi yang dirilis mengenai identitas lengkapnya.
  • MJ, MA, KA: Masing-masing beroperasi dengan nama akun berbeda. MA menggunakan nama akun Rajawali, sementara KA dikenal dengan akun Temon-temon.

DK sendiri menggunakan dua akun Facebook, yakni Ranta Talisya dan Alesa Bafon, untuk menyebarkan dan menjual konten. Mereka secara aktif memanfaatkan algoritma media sosial untuk memperluas jangkauan konten terlarang tersebut.

Konferensi Pers dan Bukti-Bukti

Pada Rabu, 21 Mei 2025, kepolisian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Keenam tersangka dihadirkan ke hadapan media.

Dalam kesempatan itu, ditampilkan pula sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di grup, foto, dan video yang diunduh dari perangkat tersangka.

Salah satu akun TikTok yang mengunggah kompilasi bukti adalah @hendriaprila, yang videonya kini viral di berbagai platform digital. Hal ini menunjukkan betapa cepat dan luasnya dampak penyebaran informasi di era media sosial.

Sanksi Hukum dan Pasal yang Dikenakan


Berita Terkait


News Update