Polisi Bongkar 2 Kasus Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Tekor Rp16,8 Miliar

Kamis 22 Mei 2025, 19:08 WIB
Potret pengungkapan kasus sindikat oplosan gas LPG subsidi di wilayah Jakarta. (Sumber: Humas Polri)

Potret pengungkapan kasus sindikat oplosan gas LPG subsidi di wilayah Jakarta. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar dua kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dari kasus yang berhasi dibongkar ini, ditetapkan sebanyak 10 tersangka dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

Pembongkaran kasus sindikat oplosan gas bersubsidi ini dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025.

Dirtipidter Bareskrip Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pelaku dijerat ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Jual Gas Oplosan Rp10 ribu di Marketplace, 4 Tersangka di Bekasi Raup Setengah Miliar

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas,” ujar Nunung dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Nunung, kasus ini menjadi peringatan keras terkait pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum serta masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

“Di balik angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kg di pasaran, naiknya harga jual serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kepolisian Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Djuhandhani: Hasil Uji Dokumen Asli

Kronologi dan Perkiraan Kerugian Negara

Pengungkapan kasus oplosan LPG subsidi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dengan adanya pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi yang berukuran lebih besar semisal 12 kg dan 50 kg.

Di wilayah Jakarta Utara, pihak kepolisian menangkap lima pelaku berinisial KF, MR, W, P dan AR yang diringkus di kawasan Papanggo, Tanjung Priok pada 17 Mei 2025.


Berita Terkait


News Update