Pada saat penangkapan para pelaku tengah menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan menjualnya seolah-olah sebagai LPG non subsidi.
“Para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT yang kini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendapatan Parkir Menurun, Dishub DKI Jakarta Ungkap Penyebabnya
Sedangkang di Jakarta Timur, polisi mengamankan lima tersangkat yaitu BS, HP, JT, BK dan WS yang ditangkap saat berada di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap.
Modus operasinya mereka membeli LPG subsidi dari warung dan pangkalan kemudian melakukan pengoplosan ke berbagai ukuran tabung mulai dari 5,5 kg hingga 50 kg untuk kemudian dijual di wilayah Jakarta.
“Tersangka BS merupakan otak dan pemodal utama jaringan Jaktim. Ia mengatur seluruh proses mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji hingga operasional gudang,” tutur Nunung.
Nunung juga menyebutkan praktik pengoplosan LPG di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, sedangkan di Jakarta Timur berjalam selama 1 tahun.
“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp16,8 miliar,” pungkasnya.