LAMPUNG – Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dalam bentuk tanaman Ganja di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Senin (16/3/2020)
Empat tersangka berinisial SAH (28), ARE (24), PEY (31) dan, BAH (28) merupakan warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dilapangan Sepak bola di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dan benar dilokasi mendapati empat pelaku pada Sabtu (14/3) sekira pukul 00.30 WIB yang sedang mengisap ganja.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga ganja, 1 (satu) linting sisa pakai, 1 (satu) lembar kertas papir Djanoko serta 1 (satu) Kotak bungkus rokok merk menara warna merah.
Selanjutnya terhadap pakaian SAH, didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri ditemuka 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ina mild warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan ganja.
Terhadap empat bungkus narkotika diduga jenis ganja tersebut jika ditimbang seberat 6,95 gram.
Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” kata AKP I Made Indra Wijaya. (koesma/tri)