Si nasabah mengklaim bahwa perusahaan pinjol tersebut tidak membayar pajak dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menurutnya tak layak untuk ditanggapi secara serius.
“Kalau memang legal, datang saja ke rumah. Tapi kenyataannya, kalian hanya berani lewat telepon,” ucapnya menantang.
Dalam pembicaraan yang makin menegangkan, penagih sempat mengancam akan menyebarkan data pribadi dan foto-foto nasabah ke kontak-kontak di ponselnya sebagai bentuk tekanan agar segera melunasi utang.
Namun, sang nasabah tetap tak gentar dan menyatakan bahwa ia siap “dibawa sampai mati” dengan utangnya.
Rekaman yang berisi pertengkaran tersebut menjadi sorotan netizen karena mencerminkan dua sisi problematika pinjol ilegal di Indonesia: di satu sisi, nasabah yang tidak bertanggung jawab; di sisi lain, praktik penagihan yang melanggar privasi dan etika.
Perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar dan berizin resmi.
Masyarakat dapat mengecek legalitas aplikasi pinjol melalui situs resmi OJK. Selain itu, tindakan menyebarkan data pribadi oleh debt collector tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan KUHP.