Perselisihan ini berawal ketika nama KOTAK didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa melibatkan Posan, Pare, dan Icez, tiga pendiri awal band tersebut.
"Mudah-mudahan hakim di tingkat MA bisa melihat bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian tentang sejarah pendirian nama KOTAK. Baru bisa diputuskan apakah ada wanprestasi atau tidak. Itu akan lebih fair," harap Minola.
Posan menegaskan bahwa nama KOTAK merupakan hasil kolaborasinya dengan Pare, Icez, dan Cella sebelum formasi band berubah.
"Waktu itu Tantri dan Chua belum bergabung, bahkan belum kenal dengan kami saat band ini dibentuk. Tapi tiba-tiba nama KOTAK sudah didaftarkan di HAKI. Itu membuat kami kecewa," ujar Posan.
Harapan Posan di Tingkat Kasasi
Dengan tenggat waktu pengajuan kasasi yang semakin dekat, Posan dan tim hukumnya berharap MA dapat mempertimbangkan sejarah panjang pendirian KOTAK sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat KOTAK merupakan salah satu band pop-rock ternama di Indonesia. Hasil kasasi nantinya akan menentukan apakah nama band tersebut tetap menjadi hak eksklusif formasi sekarang atau harus mengakui kontribusi para pendiri awalnya.
Langkah hukum ini juga menjadi penegasan bahwa sengketa hak cipta dan nama grup musik bisa menjadi pelajaran bagi musisi lain dalam mengelola aset intelektual secara adil.