POSKOTA.CO.ID - Perseteruan hukum antara Posan Tobing dan mantan band-nya, KOTAK, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Setelah upaya gugatan hak atas nama band ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta, mantan drummer tersebut kini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah terakhir memperjuangkan klaimnya.
Konflik ini berakar pada sengketa kepemilikan nama "KOTAK" yang didaftarkan tanpa melibatkan para pendiri awal band.
Posan Tobing, bersama dua mantan personel lainnya, Pare dan Icez, merasa hak mereka diabaikan ketika merek dagang band tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh formasi band KOTAK yang sekarang.
Baca Juga: Kasus Hak Cipta Nama Band KotaK: Mantan Personel Gugat Cella, Ini Alasan di Balik Konflik HAKI
Kini, dengan batas waktu pengajuan kasasi yang semakin dekat, perhatian publik tertuju pada bagaimana MA akan memutuskan nasib nama band legendaris ini.
Kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya kejelasan kepemilikan hak intelektual dalam industri musik Indonesia.
Upaya Hukum Terakhir untuk Pertahankan Nama band KOTAK
Posan Tobing, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan akan segera mengajukan kasasi sebelum batas waktu pada 28 Mei 2025.
"Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya," jelas Minola dalam keterangannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Kasasi ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 (No. 265/Pdt.G/2024/PN Smn). Selain Posan, dua mantan personel KOTAK, Pare dan Icez, juga ikut mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Viral! Siapa Celeste Anastasia? Viral Pakai Patwal Demi Janji Nail Art
Akar Konflik: Pendaftaran Nama KOTAK Tanpa Persetujuan Pendiri
Perselisihan ini berawal ketika nama KOTAK didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tanpa melibatkan Posan, Pare, dan Icez, tiga pendiri awal band tersebut.
"Mudah-mudahan hakim di tingkat MA bisa melihat bukti-bukti dan mendengarkan kesaksian tentang sejarah pendirian nama KOTAK. Baru bisa diputuskan apakah ada wanprestasi atau tidak. Itu akan lebih fair," harap Minola.
Posan menegaskan bahwa nama KOTAK merupakan hasil kolaborasinya dengan Pare, Icez, dan Cella sebelum formasi band berubah.
"Waktu itu Tantri dan Chua belum bergabung, bahkan belum kenal dengan kami saat band ini dibentuk. Tapi tiba-tiba nama KOTAK sudah didaftarkan di HAKI. Itu membuat kami kecewa," ujar Posan.
Harapan Posan di Tingkat Kasasi
Dengan tenggat waktu pengajuan kasasi yang semakin dekat, Posan dan tim hukumnya berharap MA dapat mempertimbangkan sejarah panjang pendirian KOTAK sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat KOTAK merupakan salah satu band pop-rock ternama di Indonesia. Hasil kasasi nantinya akan menentukan apakah nama band tersebut tetap menjadi hak eksklusif formasi sekarang atau harus mengakui kontribusi para pendiri awalnya.
Langkah hukum ini juga menjadi penegasan bahwa sengketa hak cipta dan nama grup musik bisa menjadi pelajaran bagi musisi lain dalam mengelola aset intelektual secara adil.