POSKOTA.CO.ID - Perseteruan hukum antara Posan Tobing dan mantan band-nya, KOTAK, belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Setelah upaya gugatan hak atas nama band ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi Yogyakarta, mantan drummer tersebut kini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah terakhir memperjuangkan klaimnya.
Konflik ini berakar pada sengketa kepemilikan nama "KOTAK" yang didaftarkan tanpa melibatkan para pendiri awal band.
Posan Tobing, bersama dua mantan personel lainnya, Pare dan Icez, merasa hak mereka diabaikan ketika merek dagang band tersebut didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh formasi band KOTAK yang sekarang.
Baca Juga: Kasus Hak Cipta Nama Band KotaK: Mantan Personel Gugat Cella, Ini Alasan di Balik Konflik HAKI
Kini, dengan batas waktu pengajuan kasasi yang semakin dekat, perhatian publik tertuju pada bagaimana MA akan memutuskan nasib nama band legendaris ini.
Kasus ini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga menyoroti pentingnya kejelasan kepemilikan hak intelektual dalam industri musik Indonesia.
Upaya Hukum Terakhir untuk Pertahankan Nama band KOTAK
Posan Tobing, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan akan segera mengajukan kasasi sebelum batas waktu pada 28 Mei 2025.
"Kami akan mengajukan kasasi. Perhitungan kami, batas waktunya sampai tanggal 28 Mei. Setelah itu, baru kami umumkan memori kasasinya," jelas Minola dalam keterangannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Kasasi ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 (No. 265/Pdt.G/2024/PN Smn). Selain Posan, dua mantan personel KOTAK, Pare dan Icez, juga ikut mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Viral! Siapa Celeste Anastasia? Viral Pakai Patwal Demi Janji Nail Art