POSKOTA.CO.ID - Kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah" masih menjadi sorotan publik.
Grup yang berisi konten fantasi hubungan sedarah antar anggota keluarga ini sempat menggegerkan jagat maya karena isinya yang sangat tidak pantas.
Konten-konten menjijikkan dari grup tersebut menyebar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan viral.
Diketahui, jumlah anggota grup FB Fantasi Sedarah telah melebihi angka 40 ribu pengguna.
Baca Juga: Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, KemenPPPA Minta Polisi Bertindak Cepat Tangkap Adminnya!
Pihak kepolisian pun telah menangkap sejumlah admin yang mengelola grup menjijikkan ini.
Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan terkait keterlibatan mereka dalam aktivitas grup tersebut.
Enam orang yang kini dalam proses hukum adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Dilansir dari unggahan akun TikTok @max.level_, masing-masing tersangka diketahui memiliki peran tertentu dalam mengelola grup FB Fantasi Sedarah.
"GRUP INSES DI FACEBOOK TERBONGKAR! INI PERAN DAN MOTIF BEJAT 6 TERSANGKA. Polri membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang menyebarkan konten pornografi anak. Enam tersangka ditangkap, salah satunya adalah buronan kasus serupa," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Bikin Geger, Netizen Serukan Tagar Save Anak Indonesia
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam jaringan tersebut.
Motif utama dari keberadaan grup ini, menurut kepolisian, adalah demi kepuasan pribadi serta keuntungan finansial.
Salah satu yang menonjol adalah DK, yang berperan sebagai kontributor aktif sekaligus pendukung utama MR, pemilik akun sekaligus admin utama grup FB Fantasi Sedarah.
MR yang menggunakan nama akun Facebook Nanda Chrysia, diduga kuat sebagai pendiri dan pengelola utama grup.
DK diketahui memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual konten pornografi anak di dalam grup tersebut.
DK mematok harga Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 video atau foto berisi konten asusila.
Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti dari ponsel milik MR berupa 402 gambar dan 7 video yang mengandung pornografi anak.