Takut Galbay? Ini Cara Aman Ajukan Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Rabu 21 Mei 2025, 14:37 WIB
OJK menjelaskan daftar aplikasi pinjaman legal kepada warga dalam sosialisasi literasi keuangan digital. (Sumber: Dok/OJK)

OJK menjelaskan daftar aplikasi pinjaman legal kepada warga dalam sosialisasi literasi keuangan digital. (Sumber: Dok/OJK)

Pinjaman online bukanlah hal yang harus dihindari sepenuhnya. Justru jika digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, pinjol bisa menjadi solusi keuangan jangka pendek yang efektif. Namun, tanpa perencanaan yang matang, pinjol bisa menjadi pintu masuk ke masalah finansial yang berkepanjangan.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan digital, memahami hak-hak sebagai debitur, dan memilih penyedia layanan pinjaman yang terpercaya.

Berikut ringkasan prinsip penting agar Anda bisa mengajukan pinjaman online secara legal dan aman:

  • Gunakan layanan pinjol yang legal dan diawasi OJK
  • Pastikan cicilan tidak lebih dari 30% pendapatan
  • Ajukan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
  • Hindari pinjaman beruntun
  • Evaluasi kemampuan finansial sebelum mengajukan
  • Cek legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal dari layanan pinjaman online tanpa takut terjebak dalam galbay yang merugikan.

Jika Anda ragu terhadap legalitas aplikasi pinjol, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau hubungi layanan konsumen mereka untuk konfirmasi.

Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan bukan merupakan promosi terhadap produk atau layanan pinjaman tertentu. Pastikan Anda melakukan pengecekan dan konsultasi sebelum mengambil keputusan finansial.


Berita Terkait


News Update