Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya

Rabu 21 Mei 2025, 16:02 WIB
Penjelasan lengkap faktor penyebabnya dan solusi menghadapi debt collector yang menyebarkan data pribadi. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Penjelasan lengkap faktor penyebabnya dan solusi menghadapi debt collector yang menyebarkan data pribadi. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Datang ke Kantor Tempat Kerja Nasabah Untuk Menagih Utang?

Kebocoran Data dan Jejak Digital yang Tidak Aman

Banyak nasabah tidak menyadari bahwa kebocoran data bisa terjadi karena kelalaian mereka sendiri. Misalnya, mencantumkan nomor pribadi di media sosial untuk keperluan bisnis atau menggunakan aplikasi get contact yang rentan disalahgunakan.

Debt collector bisa memanfaatkan informasi ini untuk menelusuri dan menagih nasabah di luar jalur resmi.

Modus Phishing oleh Debt Collector

Beberapa nasabah terjebak menginstal aplikasi pinjol ilegal melalui link atau file APK yang dikirim via SMS/WhatsApp. Setelah terinstal, aplikasi tersebut mengakses data pribadi di ponsel, termasuk kontak dan galeri.

Akibatnya, meskipun nasabah hanya berurusan dengan pinjol legal, data mereka sudah bocor dan bisa disalahgunakan untuk penagihan agresif.

Baca Juga: Waspada Teror Kode OTP Setelah Galbay Pinjol, Apakah Berbahaya?

Solusi untuk Nasabah

  • Hapus jejak digital, terutama nomor telepon yang terpampang di media sosial.
  • Hindari menginstal aplikasi pinjol ilegal, meskipun mengiming-imingi proses cepat.
  • Laporkan penagihan di luar kontak emergency ke OJK atau pihak berwajib.

"Jangan heran kalau debt collector pinjol legal menagih di luar kontak emergency. Itu tandanya ada akses ilegal ke data Anda," tegas admin Tools Pinjol dalam videonya.

Praktik penagihan di luar kontak emergency oleh pinjol legal menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan industri fintech.

Meski berstatus legal, kolaborasi terselubung dengan pinjol ilegal dan lemahnya proteksi data nasabah tetap menjadi masalah serius yang perlu ditindaklanjuti oleh regulator.

Bagi nasabah, kewaspadaan dan pemahaman akan hak-hak konsumen menjadi kunci menghadapi potensi penyalahgunaan data.

Selalu laporkan pelanggaran ke OJK dan hindari berinteraksi dengan pinjol ilegal untuk meminimalisir risiko. Dengan upaya kolektif dari regulator, industri, dan masyarakat, praktik penagihan yang tidak etis diharapkan dapat semakin berkurang.


Berita Terkait


News Update