Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan jabatan struktural untuk eselon Ia sebesar Rp5.500.000 per bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Dirjen Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Eselon I jabatan peringkat 24: Rp84.604.000
- Eselon I jabatan peringkat 27: Rp117.375.000
Besaran tukin ini ditentukan oleh penilaian kinerja dan peringkat jabatan.
Bila merujuk pada angka tertinggi, maka tukin Dirjen Pajak bisa mencapai lebih dari Rp117 juta per bulan, belum termasuk komponen lain.
Jika dijumlahkan, total penghasilan Dirjen Pajak per bulan dapat mencapai berikut ini.
- Gaji pokok tertinggi (IV/e): Rp 6,3 juta
- Tunjangan jabatan: Rp 5,5 juta
- Tukin maksimal: Rp 117,3 juta
- Total estimasi: ± Rp 129 juta per bulan
Angka tersebut masih bisa bertambah dengan tunjangan keluarga dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan struktural eselon I.