Dia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 2015–2016.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Pada tahun 2022, ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak usaha dari PT Kimia Farma Tbk.
Penunjukan tersebut menunjukkan keterlibatannya di dunia bisnis BUMN sekaligus sektor publik.
Harta Kekayaan Bimo Wijayanto
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Bimo tercatat telah tiga kali menyampaikan laporan kekayaan kepada KPK.
Laporan terakhirnya disampaikan pada 15 Maret 2022, saat ia menjabat di Kemenko Marves.
Sebagian besar harta kekayaan Bimo terdiri dari aset properti, yakni tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,8 miliar, yang tersebar di wilayah Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul.
Semuanya disebut berasal dari hasil usaha sendiri. Selain itu, ia memiliki sebuah kendaraan Toyota Fortuner TRD tahun 2017 senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp200 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp300 juta.
Lebih lanjut, Bimo tidak memiliki surat berharga ataupun utang, alias total kewajiban sebesar Rp0.
Berapa Gaji sebagai Dirjen Pajak?
Sebagai pejabat struktural eselon Ia, Bimo Wijayanto akan menerima gaji dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan tertinggi.
1. Gaji Pokok (Gapok)
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok PNS eselon I berada di golongan IV/d hingga IV/e.
- Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200