Pinjaman daring legal yang terdaftar di OJK memiliki hak untuk menggunakan jasa debt collector sebagai bagian dari proses penagihan, terutama jika peminjam terus-menerus tidak membayar tagihan setelah beberapa kali pemberitahuan.
Namun, debt collector yang digunakan harus mematuhi aturan yang ketat, seperti:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
- Tidak boleh menghubungi pihak lain selain peminjam, kecuali kontak darurat yang telah disetujui dalam perjanjian.
- Tidak boleh melakukan penagihan di luar jam yang ditentukan (biasanya antara pukul 08.00–20.00).
- Harus menunjukkan identitas resmi dan bukti bahwa mereka bekerja atas nama perusahaan pinjaman yang legal.
Jika Anda menghadapi debt collector yang menggunakan cara-cara tidak etis, seperti ancaman atau penyebaran data pribadi, ini bisa jadi indikasi bahwa pinjaman tersebut tidak legal.
Dalam kasus seperti ini, Anda berhak melaporkan ke OJK atau kepolisian.
Baca Juga: Langkah Efektif Cegah Komentar DC Pinjol di Akun Media Sosial Anda
Langkah yang Dapat Dilakukan Jika Tidak Bisa Membayar Tagihan
Segera hubungi pihak pinjaman daring jika Anda merasa tidak mampu membayar tagihan. Banyak platform legal menawarkan opsi restrukturisasi, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan denda, jika Anda menunjukkan itikad baik.
Pastikan pinjaman yang Anda ambil berasal dari platform yang terdaftar di OJK. Jika ternyata ilegal, Anda dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk menghentikan praktik penagihan yang tidak sesuai.
Catat semua komunikasi dengan pemberi pinjaman atau debt collector, termasuk pesan, email, atau rekaman telepon. Ini dapat menjadi bukti jika terjadi pelanggaran dalam proses penagihan.
Jika Anda merasa tertekan oleh debt collector, hubungi OJK melalui layanan pengaduan di nomor 157 atau situs resmi mereka.