7 Tips Memilih Aplikasi Pindar yang Terpercaya dan Aman, Terhindar dari Jebakan Utang Berbahaya

Selasa 20 Mei 2025, 19:27 WIB
7 tips memilih aplikasi pindar yang terpercaya dan aman. (Sumber: Freepik/jcomp)

7 tips memilih aplikasi pindar yang terpercaya dan aman. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Supaya terhindar dari jebakan utang yang berbahaya, maka ikuti 7 tips memilih aplikasi pinjaman daring (pindar) di sini. Dijamin terpercaya dan aman saat debitur menggunakannya.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat karena situasinya mendesak dan tidak memiliki tabungan, maka pindar bisa menjadi solusi.

Pindar adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman di Pindar Legal Ini Tanpa Cek Skor Kredit Anda

Dengan adanya pindar, bisa mengajukan pinjaman secara online, praktis, dan cepat. Menjadi alternatif bagi calon nasabah yang sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank konvensional.

Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman, harus mengetahui terlebih dahulu apa saja cara untuk memilih aplikasi yang terbaik, terpercaya, dan tentu saja aman untuk digunakan.

Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini tips dalam memilih aplikasi pindar yang terbaik.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pindar Resmi OJK agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

7 Tips Memilih Aplikasi Pindar yang Terpercaya dan Aman

1. Terdaftar di OJK

Poin pertama ini sangat penting karena dengan perusahaan fintech P2P lending yang diawasi oleh OJK, maka akan mengikuti tata cara yang berlaku dari lembaga itu sendiri.

Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK, yaitu www.ojk.co.id. Banyak daftar pindar yang bisa Anda pilih. Dapat juga ke layanan konsumen mereka, yaitu di nomor 157.

2. Pahami Persyaratan yang Diminta

Ketika sudah tertuju pada satu aplikasi pindar, cek dulu syarat dan ketentuannya, seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan buku tabungan. Jika pindar meminta lebih dari itu, maka beralih ke aplikasi lain.


Berita Terkait


News Update