Bagi yang berencana galbay, berikut tips dari Tools Pinjol:
- Jangan Cantumkan Data Asli: Hindari mencantumkan tempat kerja atau kontak keluarga sebagai darurat. Gunakan nomor acak.
- Uninstall Aplikasi: Segera hapus aplikasi pinjol setelah galbay untuk mencegah akses lokasi via GPS.
- Laporkan Pelanggaran: Jika pinjol legal menagih dengan cara ilegal (sebar data, ancaman), laporkan ke OJK.
Mitos Pinjol Semi-Legal
Beredar anggapan bahwa pinjol bertenor 7 hari adalah "semi-legal". Faktanya, ini hanya trik joki pinjol. "Tidak ada istilah semi-legal. Itu kibulan agar korban tidak sadar sedang berurusan dengan pinjol ilegal," tegas Tools Pinjol.
Proteksi Diri
- Cek status pinjol di situs resmi OJK sebelum mengajukan.
- Jangan instal aplikasi pinjol ilegal. Jika terlanjur, segera uninstall dan jangan bayar.
- Gabung komunitas anti-pinjol ilegal untuk konsultasi lebih lanjut (link grup ada di deskripsi video).
Baca Juga: Tanpa Verifikasi KTP, Uang Langsung Masuk? Ini Risiko Tersembunyi dari Pinjol Ilegal
Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci menghindari jerat pinjol ilegal. Pastikan hanya berurusan dengan pinjol berizin OJK, dan laporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.
"Jangan takut galbay di pinjol legal, asal tahu caranya. Yang bahaya itu pinjol ilegal!" tutup Tools Pinjol.
Dengan memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal serta menerapkan langkah-langkah perlindungan diri, masyarakat dapat terhindar dari risiko penyebaran data dan praktik penagihan yang merugikan.
Edukasi menjadi kunci utama untuk membendung maraknya pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Selalu pastikan untuk memverifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat diambil.
Dengan demikian, kita bersama-sama bisa menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.