POSKOTA.CO.ID - Dunia musik Indonesia memiliki banyak tokoh besar, dan keluarga Dores adalah salah satu nama yang tidak bisa diabaikan.
Deddy Dores, sang kakak, merupakan figur legendaris yang berjasa besar dalam membentuk karier penyanyi Nike Ardilla.
Namun, sedikit yang tahu bahwa Yoni Dores, sang adik, juga telah menorehkan kontribusi besar di balik layar industri musik tanah air.
Jika Deddy dikenal sebagai musisi dan produser dari band-band besar seperti Rhapsodia dan God Bless, Yoni menempuh jalan sendiri sebagai komposer dan aktivis hak cipta musik. Ia membangun karier dari bawah, pindah dari Bandung ke Jakarta demi mengejar peluang di industri musik yang keras.
Baca Juga: Sebelum Menyesal! inI 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Menggunakan Pinjol, Cek di Sini!
Karya Musik Ikonik: Dari Nike Ardilla hingga Inul Daratista
Nama Yoni Dores melekat dalam ingatan publik lewat lagu-lagu yang pernah hits di era 90-an dan awal 2000-an. Beberapa karya terkenalnya antara lain:
- Cintaku Suci
- Keraguan
- Kuterima Cintamu
Ketiga lagu tersebut dibawakan oleh mendiang Nike Ardilla, ikon musik Indonesia yang tetap dikenang hingga kini.
Tak berhenti di genre pop, Yoni juga menorehkan prestasi di dunia dangdut dengan menciptakan lagu seperti:
- Arjunanya Buaya – dinyanyikan oleh Inul Daratista
- Mana Kemana – dinyanyikan oleh Ratna Listy
Karya-karya ini menunjukkan bahwa Yoni memiliki fleksibilitas musikal dan pemahaman mendalam terhadap selera pasar Indonesia.
Perjuangan Melindungi Hak Kekayaan Intelektual
Yoni Dores bukan hanya seorang pencipta lagu, tetapi juga pejuang perlindungan hak cipta. Dalam berbagai kesempatan, ia menyuarakan pentingnya pemahaman terhadap royalti, izin distribusi lagu, dan perlindungan karya para musisi dari pembajakan.
Ia aktif mendirikan dan membina dua organisasi yang fokus pada advokasi hukum dan distribusi royalti:
- Bela Cipta Indonesia (BCI)
- Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA)
Melalui kedua lembaga ini, Yoni memberikan edukasi kepada para musisi, pelaku industri hiburan, bahkan masyarakat luas, tentang nilai moral dan hukum di balik sebuah karya musik.
Kasus Hukum dengan Lesti Kejora: Sorotan pada Mechanical Rights
Nama Yoni Dores kembali menjadi perbincangan publik pada 2025 setelah ia melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Yoni yang menurutnya telah digunakan tanpa izin sejak 2017.
Kuasa hukum Yoni menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal royalti atau penampilan di atas panggung (performance rights), melainkan menyangkut mechanical rights – yaitu hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan lagu dalam bentuk rekaman, baik fisik maupun digital.
“Kami sudah melayangkan somasi dua kali, tapi tidak ditanggapi. Maka kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” ujar Pepi, asisten Yoni Dores, dalam pernyataan kepada media.
Lagu yang dimaksud terus dibawakan secara publik oleh Lesti Kejora, termasuk dalam kanal digital dan berbagai acara televisi, tanpa pemberitahuan atau perizinan resmi kepada sang pencipta.
UU Hak Cipta dan Implikasi Pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pencipta lagu dalam memperjuangkan haknya. Dalam konteks kasus Yoni Dores, pelanggaran terhadap mechanical rights dapat dikenai sanksi pidana maksimal:
- 10 tahun penjara
- Denda hingga Rp4 miliar
Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan perkara sepele. Di era digital yang serba terbuka, batas-batas penggunaan konten kreatif semakin mudah dilanggar, terutama jika tidak disertai pemahaman hukum yang memadai.
Baca Juga: Komentar Slot Usai Kekalahan Liverpool: Anda Tak Bisa Menang di Level Ini
Misi Edukasi dan Harapan bagi Industri Musik
Yoni berharap bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi industri hiburan Indonesia dalam menghormati hak-hak pencipta. Ia menegaskan bahwa royalti bukan hanya soal uang, tetapi bentuk penghargaan terhadap proses kreatif, waktu, dan dedikasi pencipta lagu.
“Ini bukan soal materi semata. Ini soal keadilan, tentang bagaimana kita memanusiakan para pencipta karya,” ujar Yoni dalam salah satu wawancara media.
Ia juga mengimbau generasi muda dan penyanyi pendatang baru agar lebih sadar hukum dalam menggunakan karya orang lain. Yoni percaya, dengan sistem yang adil dan transparan, industri musik nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Di tengah hingar-bingar industri musik modern, Yoni Dores hadir sebagai suara yang mengingatkan pentingnya etika dan legalitas dalam bermusik.
Sebagai pencipta lagu yang telah melahirkan banyak karya ikonik, perjuangannya kini beralih pada ranah advokasi dan edukasi hukum.
Laporan terhadap Lesti Kejora mungkin hanyalah satu dari sekian langkah Yoni dalam memperjuangkan haknya dan rekan-rekan musisi lainnya. Namun langkah ini sangat berarti dalam membangun ekosistem musik yang lebih adil, profesional, dan menghargai karya.
Dengan jejak panjang di dunia musik, nama Yoni Dores akan terus dikenang bukan hanya karena lagu-lagunya, tetapi juga karena keberaniannya menyuarakan keadilan.