Sosok Yoni Dores Viral Usai Polisikan Lesti Kejora, Namanya Mirip Legenda Lagu Nike Ardilla

Selasa 20 Mei 2025, 08:05 WIB
Yoni Dores, pencipta lagu senior yang aktif memperjuangkan hak cipta musisi Indonesia. (Sumber: Youtube/Bronik TV)

Yoni Dores, pencipta lagu senior yang aktif memperjuangkan hak cipta musisi Indonesia. (Sumber: Youtube/Bronik TV)

Melalui kedua lembaga ini, Yoni memberikan edukasi kepada para musisi, pelaku industri hiburan, bahkan masyarakat luas, tentang nilai moral dan hukum di balik sebuah karya musik.

Kasus Hukum dengan Lesti Kejora: Sorotan pada Mechanical Rights

Nama Yoni Dores kembali menjadi perbincangan publik pada 2025 setelah ia melaporkan penyanyi dangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Yoni yang menurutnya telah digunakan tanpa izin sejak 2017.

Kuasa hukum Yoni menjelaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal royalti atau penampilan di atas panggung (performance rights), melainkan menyangkut mechanical rights – yaitu hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan lagu dalam bentuk rekaman, baik fisik maupun digital.

“Kami sudah melayangkan somasi dua kali, tapi tidak ditanggapi. Maka kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” ujar Pepi, asisten Yoni Dores, dalam pernyataan kepada media.

Lagu yang dimaksud terus dibawakan secara publik oleh Lesti Kejora, termasuk dalam kanal digital dan berbagai acara televisi, tanpa pemberitahuan atau perizinan resmi kepada sang pencipta.

UU Hak Cipta dan Implikasi Pidana

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan landasan hukum yang kuat bagi para pencipta lagu dalam memperjuangkan haknya. Dalam konteks kasus Yoni Dores, pelanggaran terhadap mechanical rights dapat dikenai sanksi pidana maksimal:

  • 10 tahun penjara
  • Denda hingga Rp4 miliar

Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan perkara sepele. Di era digital yang serba terbuka, batas-batas penggunaan konten kreatif semakin mudah dilanggar, terutama jika tidak disertai pemahaman hukum yang memadai.

Baca Juga: Komentar Slot Usai Kekalahan Liverpool: Anda Tak Bisa Menang di Level Ini

Misi Edukasi dan Harapan bagi Industri Musik

Yoni berharap bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi industri hiburan Indonesia dalam menghormati hak-hak pencipta. Ia menegaskan bahwa royalti bukan hanya soal uang, tetapi bentuk penghargaan terhadap proses kreatif, waktu, dan dedikasi pencipta lagu.

“Ini bukan soal materi semata. Ini soal keadilan, tentang bagaimana kita memanusiakan para pencipta karya,” ujar Yoni dalam salah satu wawancara media.

Ia juga mengimbau generasi muda dan penyanyi pendatang baru agar lebih sadar hukum dalam menggunakan karya orang lain. Yoni percaya, dengan sistem yang adil dan transparan, industri musik nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Di tengah hingar-bingar industri musik modern, Yoni Dores hadir sebagai suara yang mengingatkan pentingnya etika dan legalitas dalam bermusik.


Berita Terkait


News Update