Satgas Cartenz Tangkap Polisi Penjual Amunisi ke KKB

Selasa 20 Mei 2025, 03:28 WIB
Ilustrasi senpi. (Sumber: Pexels/Karolina Grabowska)

Ilustrasi senpi. (Sumber: Pexels/Karolina Grabowska)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 menangkap seorang personel kepolisian berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

"Ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib," kata Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Bripda LO bukan ditangkap secara langsung, tetapi menyerahkan diri ke Polda Papua setelah tindakannya terungkap, Sabtu, 17 Mei 2025, pagi WIT. Berdasarkan pengakuannya, ia telah menjual amunisi sejak 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

Faizal menjelaskan, PW berada di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Senilai Rp1,3 M untuk KKB

Keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update