Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya

Selasa 20 Mei 2025, 10:04 WIB
Aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar OJK tahun 2025. OJK menekankan transparansi bunga, batas pinjaman, dan etika penagihan oleh debt collector.

Aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar OJK tahun 2025. OJK menekankan transparansi bunga, batas pinjaman, dan etika penagihan oleh debt collector.

OJK menetapkan batas maksimum jumlah aplikasi Pindar aktif yang dapat dimiliki oleh satu pengguna:

  • Maksimum pinjaman aktif hanya diperbolehkan dari 3 aplikasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang kerap menjerat peminjam dalam siklus utang tak berujung.

“Langkah ini penting untuk mendorong disiplin finansial dan mencegah over-leverage,” jelas Andre Tauwan dalam kanal YouTube-nya.

4. Persyaratan Umur dan Penghasilan Debitur

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan layanan, OJK menetapkan syarat minimum sebagai berikut:

  • Usia minimum: 18 tahun
  • Penghasilan minimum: Rp3.000.000 per bulan

Verifikasi penghasilan dilakukan dengan cara menyertakan slip gaji atau bukti transaksi keuangan bulanan. Langkah ini dimaksudkan agar pinjaman disalurkan secara bertanggung jawab kepada mereka yang benar-benar mampu membayar.

5. Tata Cara Penagihan oleh Debt Collector

Untuk mencegah praktik penagihan yang meresahkan, OJK memberlakukan aturan ketat terhadap penagih utang atau debt collector:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan setelah keterlambatan lebih dari 90 hari.
  • Hanya boleh dilakukan pada jam kerja: pukul 08.00 – 20.00.
  • Penagih wajib menunjukkan kartu identitas resmi dengan foto.
  • Dilarang melakukan intimidasi, kekerasan fisik/psikis, atau mempermalukan debitur secara publik.

“Dengan regulasi ini, kami berharap masyarakat tidak lagi takut berhadapan dengan penagih yang tidak beretika,” terang OJK dalam pernyataan resminya.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

OJK menyusun regulasi ini sebagai respons terhadap maraknya kasus penyalahgunaan layanan pinjol ilegal yang seringkali berujung pada pelecehan, pelanggaran privasi, dan beban utang yang tak wajar.

Selain itu, peraturan ini mendorong ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, memberikan rasa aman baik bagi pengguna maupun penyedia layanan.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Hari Ini 20 Mei 2025 Bisa Diklaim Gratis, Serbu Sekarang!

Tips Bijak Menggunakan Pindar

  1. Pilih aplikasi yang terdaftar di OJK dan AFPI. Cek legalitas di situs resmi OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Hindari pinjaman konsumtif yang tidak mendesak.
  3. Bayar tepat waktu. Jangan tunggu jatuh tempo untuk menghindari denda.
  4. Baca syarat dan ketentuan secara menyeluruh. Pastikan memahami bunga, tenor, dan konsekuensi keterlambatan.
  5. Laporkan penyimpangan. Jika menemukan praktik tidak etis, segera lapor ke OJK atau Satgas PASTI.

Dengan diterbitkannya regulasi baru pada tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri pinjaman daring yang transparan, adil, dan berpihak pada konsumen.

Masyarakat diharapkan semakin selektif dalam memilih layanan finansial serta tidak mudah tergiur dengan pinjaman instan yang tidak jelas legalitasnya.


Berita Terkait


News Update