OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah

Selasa 20 Mei 2025, 12:43 WIB
Ilustrasi Gedung OJK. Penetapan batas bunga maksimum oleh OJK bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online eksploitatif dan menjadi pembeda antara layanan legal dan ilegal. (Sumber: Dok/OJK)

Ilustrasi Gedung OJK. Penetapan batas bunga maksimum oleh OJK bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online eksploitatif dan menjadi pembeda antara layanan legal dan ilegal. (Sumber: Dok/OJK)

OJK menyediakan saluran pelaporan dan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi dan saluran pengaduan konsumen. Edukasi dan literasi keuangan akan terus digalakkan sebagai strategi jangka panjang dalam mencegah korban baru pinjaman online ilegal.

Penetapan batas maksimum bunga pinjaman online oleh OJK merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim keuangan digital yang sehat dan adil.

Dengan menurunkan bunga maksimum harian menjadi 0,3%, OJK menunjukkan keberpihakannya pada konsumen dan komitmennya dalam menghapus praktik eksploitatif di industri pinjol.

Upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antara OJK, AFPI, pelaku industri, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa praktik pinjaman digital di Indonesia tetap berada di jalur yang sesuai dengan prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan ekonomi.


Berita Terkait


News Update