OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah

Selasa 20 Mei 2025, 12:43 WIB
Ilustrasi Gedung OJK. Penetapan batas bunga maksimum oleh OJK bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online eksploitatif dan menjadi pembeda antara layanan legal dan ilegal. (Sumber: Dok/OJK)

Ilustrasi Gedung OJK. Penetapan batas bunga maksimum oleh OJK bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online eksploitatif dan menjadi pembeda antara layanan legal dan ilegal. (Sumber: Dok/OJK)

Dalam pernyataannya, Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum bunga tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi indikator utama dalam membedakan antara layanan pinjaman legal dan ilegal. Pinjol legal wajib terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan bunga maksimum, serta tunduk pada pengawasan berkala.

Sebaliknya, layanan pinjaman ilegal umumnya tidak mengikuti aturan tersebut, kerap memberlakukan bunga yang tidak masuk akal, serta beroperasi tanpa izin. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi status legalitas penyedia pinjaman sebelum melakukan transaksi.

Evaluasi dan Enforcement: Peran OJK dan AFPI

Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap batas maksimum bunga yang berlaku. Evaluasi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri pinjol, serta kemampuan daya beli masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan menerapkan tindakan penegakan kepatuhan (enforcement). Langkah ini dapat berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Selain itu, OJK juga mendorong peran aktif AFPI dalam mengawasi anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait manfaat ekonomi yang diperbolehkan.

Klarifikasi AFPI atas Tuduhan Kartel Bunga

Menanggapi tudingan keterlibatan dalam kartel bunga, AFPI menegaskan bahwa bunga 0,8% per hari sudah tidak berlaku.

Ketua AFPI menyampaikan bahwa penyesuaian telah dilakukan mengikuti regulasi terbaru dari OJK, termasuk dalam konteks SEOJK 19/2023.

AFPI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan KPPU dalam membuktikan tidak adanya praktik penetapan harga secara kolektif yang melanggar hukum.

Menurut AFPI, bunga yang ditetapkan oleh para penyelenggara pinjaman online selama ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis risiko, dan transparansi terhadap konsumen.

Baca Juga: Profil Vini Caroline, Fakta Menarik Calon Istri Yono Bakrie yang Bikin Netizen Penasaran

Edukasi Publik Menjadi Kunci Pencegahan

Dalam konteks yang lebih luas, OJK juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal dan suku bunga tidak wajar.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat tanpa memperhatikan besaran bunga dan ketentuan legalitas perusahaan.


Berita Terkait


News Update