Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya

Selasa 20 Mei 2025, 10:58 WIB
Ini 2 bahaya besar jika menggunakan jasa joki pinjol (Sumber: Pinterest)

Ini 2 bahaya besar jika menggunakan jasa joki pinjol (Sumber: Pinterest)

Risiko kedua yang tidak kalah menakutkan adalah potensi penjualan data diri ke platform pinjaman online lain, termasuk yang ilegal. Setelah mendapatkan data pengguna, para joki dapat:

  • Mendaftarkan korban ke aplikasi pinjol lain untuk mengajukan pinjaman.
  • Mencairkan dana pinjaman atas nama korban dan tidak membayarnya.
  • Meninggalkan beban utang kepada korban, yang baru menyadari ketika mendapat tagihan.

Dengan kata lain, Anda bisa menjadi korban kredit fiktif, di mana nama Anda tercatat memiliki utang yang tidak pernah Anda ajukan. Hal ini bukan hanya akan merusak reputasi finansial Anda, tetapi juga berpotensi membawa Anda ke ranah hukum apabila tidak segera ditangani.

Bahkan pada praktik ekstrem, data pribadi yang bocor bisa digunakan untuk manipulasi dalam aktivitas penipuan, seperti membuat akun palsu di marketplace, media sosial, atau situs jual beli.

Mengapa Masyarakat Masih Menggunakan Jasa Ini?

Masyarakat yang menggunakan jasa joki hapus data pinjol umumnya dalam kondisi terdesak secara finansial, tidak memiliki akses untuk membayar utang, atau merasa tidak punya pilihan lain. Beberapa alasan umum meliputi:

  • Rasa putus asa akibat teror penagihan dari pinjol ilegal.
  • Tidak memahami prosedur legal penyelesaian utang.
  • Tergiur iming-iming "bebas utang" secara instan.
  • Minimnya literasi keuangan digital dan hukum perlindungan konsumen.

Konsekuensi Hukum Menggunakan Jasa Joki Hapus Data

Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa joki untuk manipulasi data pinjol berpotensi melanggar hukum, baik dari sisi pidana maupun perdata. Berikut beberapa kemungkinan konsekuensinya:

  1. Pelanggaran Undang-Undang ITE jika data digunakan untuk kejahatan digital.
  2. Pemalsuan identitas dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. Kompensasi kerugian data jika korban terbukti terlibat dalam pencairan pinjaman tidak sah.
  4. Pemblokiran NIK pada sistem keuangan nasional, terutama jika digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga: PSSI Buka Pintu untuk Simon Tahamata, Tapi Masih Bungkam Soal Kepastian Peran

Solusi Aman untuk Debitur Gagal Bayar

Alih-alih menggunakan jasa joki, debitur yang menghadapi kesulitan dalam pembayaran pinjol disarankan untuk mengambil langkah legal dan etis, di antaranya:

  • Menghubungi langsung penyedia pinjaman untuk meminta restrukturisasi utang.
  • Mengajukan pengaduan ke OJK melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK OJK).
  • Menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pendamping konsumen fintech seperti AFPI.
  • Mengikuti program edukasi keuangan digital untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban nasabah pinjaman online.

Memang, tekanan ekonomi dapat membuat seseorang mengambil keputusan tergesa-gesa. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak ada solusi instan dalam urusan utang dan tanggung jawab hukum.

Menggunakan jasa joki hapus data pinjol bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menyeret Anda ke dalam masalah yang jauh lebih serius.

Melalui pemahaman yang benar, edukasi literasi digital, dan jalur hukum yang tersedia, masyarakat dapat keluar dari lingkaran utang dengan cara yang aman, legal, dan beretika.


Berita Terkait


News Update