Jasa Joki Hapus Data Pinjol Ramai Dipakai, Tapi Ini 2 Ancaman Seriusnya

Selasa 20 Mei 2025, 10:58 WIB
Ini 2 bahaya besar jika menggunakan jasa joki pinjol (Sumber: Pinterest)

Ini 2 bahaya besar jika menggunakan jasa joki pinjol (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya diramaikan oleh fenomena yang memprihatinkan: menjamurnya tawaran jasa joki hapus data pinjaman online (pinjol).

Layanan ini diklaim mampu menghapus identitas dan tagihan debitur dari sistem pinjol, baik yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang bersifat ilegal.

Jasa ini menyasar individu yang mengalami gagal bayar (galbay) dan tidak mampu melunasi utang mereka kepada platform fintech lending.

Dengan membayar sejumlah uang, pengguna berharap semua data utangnya terhapus dan terbebas dari tanggung jawab keuangan.

Namun di balik janji manis tersebut, tersembunyi dua bahaya besar yang bisa berdampak fatal bagi keamanan data pribadi dan status hukum pengguna jasa.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Digunakan untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp125.000 Per Hari Cair ke Dompet Elektronik!

1. Potensi Penyadapan dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Salah satu bahaya utama dari penggunaan jasa joki hapus data pinjol adalah penyadapan dan penyalahgunaan data pribadi.

Dalam prosesnya, pengguna jasa akan diminta menyerahkan berbagai dokumen penting seperti foto e-KTP, swafoto dengan KTP, serta informasi akun pinjol yang dimiliki.

Data ini diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi dan tidak bertanggung jawab secara hukum. Hal ini membuat data pribadi pengguna rentan disalahgunakan, misalnya untuk:

  • Membuka akun pinjaman online baru tanpa sepengetahuan korban.
  • Menjual data ke pihak ketiga, termasuk jaringan penipu atau platform ilegal.
  • Melakukan aktivitas kriminal digital menggunakan identitas orang lain.

Bahkan, dalam beberapa kasus, data korban digunakan untuk memalsukan dokumen legal, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening palsu.

Menurut informasi dari laman resmi Kredivo, salah satu perusahaan fintech terdaftar OJK, praktik semacam ini tergolong sebagai aktivitas berbahaya dan sangat tidak dianjurkan. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi menjadikan korban sebagai sasaran pemerasan oleh pelaku joki.

2. Penjualan dan Penyebaran Data ke Aplikasi Lain


Berita Terkait


News Update