POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya diramaikan oleh fenomena yang memprihatinkan: menjamurnya tawaran jasa joki hapus data pinjaman online (pinjol).
Layanan ini diklaim mampu menghapus identitas dan tagihan debitur dari sistem pinjol, baik yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang bersifat ilegal.
Jasa ini menyasar individu yang mengalami gagal bayar (galbay) dan tidak mampu melunasi utang mereka kepada platform fintech lending.
Dengan membayar sejumlah uang, pengguna berharap semua data utangnya terhapus dan terbebas dari tanggung jawab keuangan.
Namun di balik janji manis tersebut, tersembunyi dua bahaya besar yang bisa berdampak fatal bagi keamanan data pribadi dan status hukum pengguna jasa.
1. Potensi Penyadapan dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Salah satu bahaya utama dari penggunaan jasa joki hapus data pinjol adalah penyadapan dan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam prosesnya, pengguna jasa akan diminta menyerahkan berbagai dokumen penting seperti foto e-KTP, swafoto dengan KTP, serta informasi akun pinjol yang dimiliki.
Data ini diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki otoritas resmi dan tidak bertanggung jawab secara hukum. Hal ini membuat data pribadi pengguna rentan disalahgunakan, misalnya untuk:
- Membuka akun pinjaman online baru tanpa sepengetahuan korban.
- Menjual data ke pihak ketiga, termasuk jaringan penipu atau platform ilegal.
- Melakukan aktivitas kriminal digital menggunakan identitas orang lain.
Bahkan, dalam beberapa kasus, data korban digunakan untuk memalsukan dokumen legal, seperti pengajuan kredit atau pembukaan rekening palsu.
Menurut informasi dari laman resmi Kredivo, salah satu perusahaan fintech terdaftar OJK, praktik semacam ini tergolong sebagai aktivitas berbahaya dan sangat tidak dianjurkan. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi menjadikan korban sebagai sasaran pemerasan oleh pelaku joki.
2. Penjualan dan Penyebaran Data ke Aplikasi Lain
Risiko kedua yang tidak kalah menakutkan adalah potensi penjualan data diri ke platform pinjaman online lain, termasuk yang ilegal. Setelah mendapatkan data pengguna, para joki dapat:
- Mendaftarkan korban ke aplikasi pinjol lain untuk mengajukan pinjaman.
- Mencairkan dana pinjaman atas nama korban dan tidak membayarnya.
- Meninggalkan beban utang kepada korban, yang baru menyadari ketika mendapat tagihan.
Dengan kata lain, Anda bisa menjadi korban kredit fiktif, di mana nama Anda tercatat memiliki utang yang tidak pernah Anda ajukan. Hal ini bukan hanya akan merusak reputasi finansial Anda, tetapi juga berpotensi membawa Anda ke ranah hukum apabila tidak segera ditangani.
Bahkan pada praktik ekstrem, data pribadi yang bocor bisa digunakan untuk manipulasi dalam aktivitas penipuan, seperti membuat akun palsu di marketplace, media sosial, atau situs jual beli.
Mengapa Masyarakat Masih Menggunakan Jasa Ini?
Masyarakat yang menggunakan jasa joki hapus data pinjol umumnya dalam kondisi terdesak secara finansial, tidak memiliki akses untuk membayar utang, atau merasa tidak punya pilihan lain. Beberapa alasan umum meliputi:
- Rasa putus asa akibat teror penagihan dari pinjol ilegal.
- Tidak memahami prosedur legal penyelesaian utang.
- Tergiur iming-iming "bebas utang" secara instan.
- Minimnya literasi keuangan digital dan hukum perlindungan konsumen.
Konsekuensi Hukum Menggunakan Jasa Joki Hapus Data
Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa joki untuk manipulasi data pinjol berpotensi melanggar hukum, baik dari sisi pidana maupun perdata. Berikut beberapa kemungkinan konsekuensinya:
- Pelanggaran Undang-Undang ITE jika data digunakan untuk kejahatan digital.
- Pemalsuan identitas dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kompensasi kerugian data jika korban terbukti terlibat dalam pencairan pinjaman tidak sah.
- Pemblokiran NIK pada sistem keuangan nasional, terutama jika digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga: PSSI Buka Pintu untuk Simon Tahamata, Tapi Masih Bungkam Soal Kepastian Peran
Solusi Aman untuk Debitur Gagal Bayar
Alih-alih menggunakan jasa joki, debitur yang menghadapi kesulitan dalam pembayaran pinjol disarankan untuk mengambil langkah legal dan etis, di antaranya:
- Menghubungi langsung penyedia pinjaman untuk meminta restrukturisasi utang.
- Mengajukan pengaduan ke OJK melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK OJK).
- Menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pendamping konsumen fintech seperti AFPI.
- Mengikuti program edukasi keuangan digital untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban nasabah pinjaman online.
Memang, tekanan ekonomi dapat membuat seseorang mengambil keputusan tergesa-gesa. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak ada solusi instan dalam urusan utang dan tanggung jawab hukum.
Menggunakan jasa joki hapus data pinjol bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menyeret Anda ke dalam masalah yang jauh lebih serius.
Melalui pemahaman yang benar, edukasi literasi digital, dan jalur hukum yang tersedia, masyarakat dapat keluar dari lingkaran utang dengan cara yang aman, legal, dan beretika.