Untuk siswa SD hingga SMA sebesar Rp900.000 sampai Rp2 juta per tahun. Selanjutnya lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang gagal menerima dana PKH, meskipun sebelumnya sempat tercatat dalam DTKS. Validasi data secara berkala dan ketat dilakukan agar bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kriteria yang Gagal Menerima Bansos PKH Rp2.400.000
Berikut beberapa penyebab umum mengapa seseorang tidak lagi menerima dana bansos PKH tahun ini:
NIK e-KTP Tidak Valid atau Tidak Sinkron
- Data kependudukan yang tidak sesuai dengan database Dukcapil menyebabkan kegagalan dalam proses verifikasi. NIK ganda atau bermasalah akan langsung ditolak sistem.
Tidak Terdaftar di DTSEN
- DTSEN adalah acuan utama penerima bansos. Warga yang tidak tercantum otomatis tidak bisa menerima bantuan.
Kondisi Sosial Ekonomi Membaik
- Jika setelah dilakukan survei ulang ditemukan bahwa kondisi ekonomi penerima membaik, maka status sebagai KPM bisa dicabut.
Pindah Domisili Tanpa Pelaporan
- Perpindahan alamat tanpa pembaruan data di kelurahan dan Dukcapil dapat menyebabkan status penerima terputus.
Anak Tidak Lagi Sekolah (Drop Out)
- Untuk kategori anak sekolah, status bantuan akan dihentikan jika anak tidak lagi bersekolah aktif.