Begini Cara Mendapatkan Dana Bansos PKH 2025 Hanya dengan NIK e-KTP Anda Terverifikasi Bisa Dapat Rp2.400.000 per Tahun, Cek Selengkapnya di Sini!

Minggu 18 Mei 2025, 15:15 WIB
Cara mendapatkan dana bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Cara mendapatkan dana bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima bantuan, Anda berpeluang mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Dana tersebut disalurkan setiap tahun melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos PKH ini diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah telah menyelesaikan proses pemindahan data dari DTKS ke DTSEN pada akhir minggu lalu, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertulis di Daftar KPM? Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 Menanti, Cek Selengkapnya

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

1. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Calon penerima harus berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam database DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas, seperti:

  • Ibu hamil dan anak balita
  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)
  • Lansia (70 tahun ke atas)

3. Penyandang disabilitas berat

Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Penerima tidak boleh menerima bansos serupa lainnya agar distribusi bantuan lebih merata. Pengajuan bisa dilakukan lewat pemerintah daerah bagi yang belum terdaftar.

Rincian Nominal Bansos PKH 2025 per Kategori

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap, Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap, Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap, Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia >70 Tahun: Rp600.000 per tahap, Rp2.400.000 per tahun
  • Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait


News Update