POSKOTA.CO.ID - Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima bantuan, Anda berpeluang mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Dana tersebut disalurkan setiap tahun melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran bansos PKH ini diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah telah menyelesaikan proses pemindahan data dari DTKS ke DTSEN pada akhir minggu lalu, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Sukron Channel.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
1. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Calon penerima harus berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam database DTSEN Kementerian Sosial.
2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas, seperti:
- Ibu hamil dan anak balita
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)
- Lansia (70 tahun ke atas)
3. Penyandang disabilitas berat
Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda
Penerima tidak boleh menerima bansos serupa lainnya agar distribusi bantuan lebih merata. Pengajuan bisa dilakukan lewat pemerintah daerah bagi yang belum terdaftar.
Rincian Nominal Bansos PKH 2025 per Kategori
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap, Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 per tahap, Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap, Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap, Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia >70 Tahun: Rp600.000 per tahap, Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, Rp2.400.000 per tahun.