POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya tren penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat, banyak bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang belum mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sejumlah fintech lending ilegal ini berupaya menjerat masyarakat dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan nama mirip seperti pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) hingga mengirim penawaran lewat pesan SMS atau WhatsApp.
Baca Juga: Bebas Riba! Ini 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terdaftar di OJK 2025
Perlu diingat oleh masyarakat bahwa setiap aplikasi pinjaman online resmi atau pindar tidak diperbolehkan oleh OJK memberikan penawaran hingga melakukan transaksi melalui pesan SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan debitur.
Jadi, jika tiba-tiba ada pesan penawaran pinjaman online yang masuk ke nomor Hp mu, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pesan yang dikirim pinjol ilegal dan kamu harus berhati-hati.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menghindari hal tersebut? Berikut ini beberapa tips yang bisa dicoba masyarakat.
Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp ataupun SMS
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa tips yang dapat dicoba masyarakat agar terhindar dari penipuan pinjol ilegal lewat pesan.
1. Cek validitas penyedia jasa pinjol
Ketika kamu memang sudah dalam keadaan terdesak dan ingin menggunakan jasa pinjol, maka pastikan terlebih dahulu legalitas dari penyedia layanan pinjaman online yang hendak digunakan.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Anda Lakukan agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Jangan hanya karena mendapatkan pesan penawaran yang menggiurkan, maka kamu langsung mengajukan pinjaman tanpa berpikir panjang.