Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Anda harus Menghindari Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya!
Perlu diketahui bahwa jika DC lapangan pinjol hendak menagih utang pinjolnya ke nasabah, harus ada persetujuan dari dua belah pihak antara pihak aplikasi pinjol dan nasabah yang punya utang pinjolnya.
"Jadi harus berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan nasabah terlebih dahulu. Jadi, debt collector tidak seenaknya datang kantor tempat nasabah bekerja," sambungnya.
Namun jika galbay penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.
Jika DC lapangan pinjol melanggar aturan tersebut, nasabah bisa segera laporkan ke beberapa kanal aduan seperti yang ada di bawah ini.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email [email protected]
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
Itulah beberapa kanal aduan yang bisa digunakan nasabah, jika ada DC lapangan pinjol menagih utang melanggar aturan.