POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial telah membuka akses yang luas terhadap berbagai layanan keuangan, termasuk pinjaman online atau peer-to-peer lending.
Di Indonesia, masyarakat kini dapat memperoleh dana tunai hanya bermodalkan KTP dan koneksi internet. Proses pencairannya pun tergolong cepat, menjadikan pinjol sebagai solusi praktis bagi kebutuhan mendesak.
Namun, kemudahan ini menyimpan risiko terselubung. Di balik berbagai penawaran menggiurkan, tidak sedikit layanan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Praktik semacam ini berisiko menjerumuskan masyarakat dalam jeratan utang berbunga tinggi, intimidasi penagihan, dan pelanggaran data pribadi.
Baca Juga: Soroti Fenomena Syarat Perekrutan Kerja di Tanah Air, Menaker Bakal Hapuskan Diskriminasi?
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya?
Pinjaman online ilegal adalah penyedia layanan keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak terdaftar sebagai lembaga legal dan tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen.
Ciri umum pinjol ilegal meliputi:
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
- Tidak mencantumkan nomor layanan pelanggan resmi.
- Menawarkan pinjaman tanpa pengecekan kredit.
- Melakukan penagihan dengan cara tidak manusiawi (teror, intimidasi, ancaman sebar data pribadi).
- Mengirimkan penawaran pinjaman ke nomor acak tanpa persetujuan.
Tanpa pengawasan OJK, praktik mereka cenderung sewenang-wenang. Korban sering mengalami stres berat, tekanan psikologis, hingga kehilangan reputasi sosial akibat penyebaran data pribadi. Risiko kerugian finansial pun tidak main-main karena bunga dan denda yang dikenakan bisa sangat tinggi dan tidak transparan.
Kebalikan dari Itu: Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Sebaliknya, pinjaman online legal adalah layanan keuangan berbasis digital yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Layanan ini beroperasi secara sah di bawah pengawasan ketat regulator keuangan nasional.
Ciri-ciri pinjol legal antara lain:
- Terdaftar di situs resmi OJK.
- Menyediakan layanan pelanggan profesional.
- Menetapkan bunga, denda, dan tenor pinjaman yang jelas dan transparan.
- Menjalankan proses penagihan sesuai kode etik yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Memastikan perlindungan data pribadi pengguna.
Dengan kata lain, pinjol legal menjunjung prinsip perlindungan konsumen dan operasional yang akuntabel.