POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan debt collector (DC) mengungkap sisi gelap praktik penagihan pinjaman online yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Lewat unggahannya di Twitter, pria tersebut membongkar tiga fakta mengejutkan di balik sistem kerja dan metode penagihan yang kerap merugikan nasabah.
Pengakuan ini menarik perhatian warganet, khususnya mereka yang saat ini sedang mengalami gagal bayar atau galbay.
Baca Juga: Cara Melindungi Diri dari Jebakan Iklan Pinjol Ilegal
Dalam sebuah video yang membahas curhatan tersebut, diungkapkan bahwa ada pelanggaran serius terhadap ketentuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Senin, 19 Mei 2025, berikut adalah tiga rahasia kelam yang diungkapkan oleh mantan DC tersebut.
3 Rahasia Kelam Pinjol Diungkap Mantan DC
1. Bunga dan Denda Dikenakan Secara Sepihak
Mantan DC ini menyebut bahwa perusahaan pinjaman online sering kali menaikkan bunga dan denda tanpa dasar yang jelas. Praktik ini dilakukan ketika surat penagihan diterima oleh DC.
Baca Juga: DC Pinjol Kirim Video Depan Rumah ke WhatsApp Kamu? Jangan Panik, Ikuti Solusi Ini
Dalam surat tersebut, tertera jumlah bunga dan denda yang jauh melebihi batas wajar yang ditetapkan oleh OJK.
Menurut regulasi OJK, bunga harian pinjol dibatasi antara 0,1 persen hingga 0,3 persen. Namun, kenyataannya banyak pinjol yang menetapkan biaya tambahan seperti biaya administrasi, transportasi, dan biaya siluman lainnya yang tidak transparan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan OJK dan sangat merugikan nasabah.
2. Penagihan Bebas dengan Cara Apa Pun
Pengakuan selanjutnya yang tidak kalah mengejutkan adalah kebebasan yang diberikan kepada DC dalam melakukan penagihan.