Meski sudah ada ketentuan tegas dalam POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang larangan penagihan dengan cara kasar, intimidatif, atau provokatif, praktik di lapangan justru sebaliknya.
Menurut mantan DC tersebut, para penagih kerap diberi keleluasaan untuk menagih secara membabi buta demi mencapai target. Ini termasuk pelanggaran terhadap etika dan hak nasabah, apalagi jika menyangkut SARA atau bentuk kekerasan verbal lainnya.
3. Target Penagihan yang Tidak Masuk Akal
Fakta terakhir yang diungkapkan adalah soal target yang dibebankan kepada para DC. Mereka dituntut untuk memenuhi target harian, mingguan, bahkan bulanan.
Jika tidak tercapai, mereka bisa mendapatkan surat peringatan (SP1, SP2, hingga SP3) dan terancam diberhentikan.
Tekanan dari perusahaan membuat para penagih menggunakan segala cara untuk memaksa nasabah membayar, meskipun harus melanggar aturan. Hal ini tentunya menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan berdampak buruk pada nasabah.
Waspada dan Laporkan Praktik Penagihan yang Menyimpang
Mantan DC ini mengaku telah meninggalkan dunia penagihan karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang bertentangan dengan hukum.
Ia kini mengajak masyarakat, khususnya para nasabah pinjaman online, untuk lebih waspada dan paham akan hak-haknya.
Jika Anda merasa menjadi korban penagihan yang melanggar SOP atau tidak sesuai aturan OJK, jangan ragu untuk melaporkannya. Anda bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp atau email resmi yang tersedia di situs mereka.
Perlu diketahui, permasalahan pinjaman online termasuk dalam ranah hukum perdata. Artinya, tidak ada penyitaan aset atau ancaman pidana penjara terhadap nasabah.
Oleh karena itu, penting untuk tetap tenang dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.