Mantan DC Ungkap Fakta di Balik Teror Pinjol Ilegal, Pahami 5 Hal Ini agar Tak Terjebak

Senin 19 Mei 2025, 12:50 WIB
Ilustrasi. Mantan DC mengungkapkan fakta di balik teror pinjol ilegal yang perlu dipahami agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Mantan DC mengungkapkan fakta di balik teror pinjol ilegal yang perlu dipahami agar tidak terjebak. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan debt collector (DC) dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal membagikan informasi penting seputar cara kerja di balik layar industri ini.

Pengakuan tersebut membuka tabir bagaimana pinjol ilegal menakut-nakuti peminjam dan trik yang digunakan untuk menghindari risiko gagal bayar (galbay).

Dikutip dari YouTube Tools Pinjol pada Senin, 19 Mei 2025, berikut ini adalah poin-poin penting dari curahan hati mantan DC pinjol ilegal tersebut.

Fakta di Balik Pinjol Ilegal

1. Teror dari Pinjol Ilegal Hanyalah Gertakan

Baca Juga: Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal di Tempat Umum, Lakukan Hal Berikut untuk Lindungi Diri Anda

Mantan DC ini mengaku bahwa selama bekerja sebagai penagih utang, mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atau fisik kepada peminjam.

Teror melalui pesan WhatsApp, telepon, atau bahkan pengiriman barang menjijikkan seperti nasi busuk hanyalah upaya untuk membuat peminjam takut dan akhirnya membayar.

Menurutnya, "Kami hanya bisa mengintimidasi lewat kata-kata. Tidak akan pernah datang ke rumah. Itu semua hanya gertakan."

2. Pinjol Bisa Mengakses Data Pribadi Anda

Ketika pengguna menginstal aplikasi pinjol ilegal, aplikasi tersebut biasanya meminta akses ke berbagai data pribadi seperti:

Baca Juga: Jangan Nekat Gunakan Joki Hapus Data Pinjol! Begini Risiko yang Didapatkan

- Kontak telepon

- Riwayat panggilan masuk dan keluar

- Isi pesan SMS

- Informasi penggunaan kartu SIM, termasuk kapan diaktifkan dan jumlah pulsa yang dibeli

Data-data inilah yang sering digunakan untuk menekan peminjam dengan ancaman penyebaran informasi pribadi.

3. Sistem Saling Terhubung Antar Aplikasi Pinjol

Menurut pengakuan mantan DC, beberapa aplikasi pinjol ilegal menggunakan sistem yang terintegrasi.

Artinya, jika Anda pernah meminjam di satu aplikasi dan gagal membayar, aplikasi lain bisa melihat riwayat tersebut.

Meskipun nama aplikasinya tidak selalu muncul, informasi jumlah pinjaman dan tanggal pengajuan tetap bisa terlacak.

4. Jangan Tertipu dengan Skenario "Bayar Sekali untuk Diterima Lagi"

Ada taktik di mana peminjam disarankan untuk membayar satu atau dua kali dengan lancar agar mendapatkan "reputasi baik", lalu meminjam kembali di aplikasi serupa.

Mantan DC ini sendiri tidak menyarankan trik ini karena berisiko memperparah kondisi finansial Anda.

5. Galbay di Pinjol Ilegal Bukan Tindak Pidana

Penting untuk diketahui bahwa hutang piutang adalah ranah hukum perdata. Artinya, gagal membayar pinjol ilegal tidak dapat dipidanakan.

Namun, jika pihak pinjol menyebarkan data pribadi Anda, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.

Pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak membayar pinjol ilegal karena keberadaan mereka sendiri melanggar hukum.


Berita Terkait


News Update